GMNI Pematangsiantar Mengecam Keras Tindakan Oknum ASN di Dinas Pendidikan yang Terlibat Dalam Pemenangan Caleg di Pemilu 2024

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar berinisial ST dan SG, diduga tidak netral karena mendukung salah satu Caleg (Calon Legislatif) pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan oleh Ronald Panjaitan selaku Ketua DPC GMNI Pematangsiantar pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 silam, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam tim pemenangan salah satu paslon, baik itu pemilihan calon presiden ataupun pemilihan calon legislatif, sesuai dengan tingkatan masing-masing.

Ronald Panjaitan “Ada beberapa oknum yang menjabat di Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar terlibat dalam salah satu tim pemenangan calon legislatif pada pemilu 2024 silam. Peran mereka juga bukan main-main, mereka berperan membagi uang untuk disalurkan ke masyarakat”. Ucapnya

Ketua GMNI Pematangsiantar dalam hal ini mengecam tindakan Oknum ASN di Dinas Pendidikan yang terlibat dalam politik praktis Caleg dalam Pemilu 2024.

“Oknum tersebut berinisial ST (Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar) dan SG (Kepala Bidang Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar). Dua oknum ini sudah melanggar apa yang diperintahkan oleh Undang-Undang”.”Sesuai dengan UU no 20 Tahun 2023 tentang ASN dengan tegas menyatakan tentang asas netralitas ( pasal 2 huruf f ) dengan penjelasannya, yaitu Setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”. “Dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2023 juga menyatakan bahwa : “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.””Dengan adanya aturan tersebut, maka sudah jelas tentang ketentuan ASN agar tidak terlibat dalam salah satu tim pemenangan ataupun salah satu partai politik yang berkontestasi pada pemilu 2024 yang lalu” Ujar Ronald

Pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa oknum Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, sudah jelas sangat menciderai demokrasi yang ada di Kota Pematangsiantar ini.

“Sangat disayangkan apabila hal-hal seperti ini akan terulang kembali pada pemilu selanjutnya.Untuk menghindari hal seperti ini tidak terulang kembali, kami akan segera melaporkan secara resmi kepada instansi atau lembaga terkait, yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti kasus ini” Tutupnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *